KOTA BANDUNG, Jawa Barat
| Deraphukum.click |
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemantauan kejadian bencana yang terjadi di seluruh Indonesia pada Senin 27/10, pukul 07.00 WIB sampai dengan Selasa 28/10, pukul 07.00 WIB.
*Pada periode ini, sejumlah bencana hidrometeorologi basah mendominasi.*
Laporan pertama,
* Terjadi bencana banjir dan tanah longsor pasca hujan dengan intensitas tinggi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin 27/10.
*Banjir terjadi setelah jebolnya tanggul yang berada di Kecamatan Cisolok dan sebanyak 612 kepala keluarga atau 1.835 jiwa di Kecamatan Cisolok dan Cikakak terdampak banjir dengan ketinggian berkisar antara 20 sampai dengan 200 sentimeter.*
Sedangkan tanah longsor, mengakibatkan 17 unit rumah dan satu akses jalan desa terdampak.
*Kejadian ini terjadi di Kecamatan Cisolok, Cikakak dan Sukabumi.*
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi dan instansi terkait, langsung menuju lokasi terdampak untuk melakukan penanganan darurat,
* Mendirikan posko,
* Dapur umum dan
* Pos pengungsian,
Apabila ada masyarakat yang memerlukan tempat mengungsi.
Untuk mempercepat penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi, Kepala BNPB memerintahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) BNPB menuju lokasi banjir dan tanah longsor. Selasa (28/10/2025) pagi,
Tim telah berada di Kecamatan Cisolok guna melakukan kaji cepat dan pendampingan kepada pemerintah daerah.
Beralih ke Kota Bogor, Jawa Barat.
* Bencana tanah longsor terjadi pascahujan deras mengguyur wilayah Kecamatan Bogor Selatan
* Material longsor menimpa 12 rumah, dengan rincian dua unit rumah mengalami rusak berat dan 10 unit rumah rusak ringan.
* BPBD Kota Bogor bersama pihak lainnya melakukan pembersihan material yang menimpa rumah warga tersebut.
* Merespon kejadian tersebut, BNPB mengimbau kepada pemerintah daerah dan masyarakat, untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana yang disebabkan oleh bencana hidrometeorologi basah.
Antara lain,
* utin melakukan pemantauan pada tanggul sungai, apabila ditemukan kerusakan ataupun retakan segera melaporkan ke pihak berwenang untuk diperbaiki dan mengurangi potensi banjir.
Selain itu, jika terjadi angin kencang, agar tidak berlindung di dekat bangunan dan pohon yang rentan tumbang.
Pemprov Jabar sendiri telah menerapkan tanggap darurat bencana hidrometeorologi sejak 15 September 2025 hingga April 2026 mendatang.
(D.Fer-Kaperwil)

