Palangka Raya | DerapHukum.Click |
Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di Kalimantan Tengah, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025), setelah terbukti menembak mati seorang sopir ekspedisi.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Anton secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian, serta dengan sengaja menyembunyikan kematian korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Ramdes dari atas kursi hakim.
Lebih tragis, saat kejadian berlangsung, Anton diketahui dalam pengaruh narkotika jenis sabu. Tidak hanya merenggut nyawa, ia juga membawa kabur kendaraan milik korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Anton dengan hukuman maksimal, yang kini dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.
Kasus ini menambah daftar hitam pelanggaran berat oleh aparat penegak hukum yang semestinya menjadi pelindung masyarakat. Kejadian ini juga memicu reaksi keras dari masyarakat sipil dan pemerhati hukum, yang mendesak reformasi menyeluruh di tubuh kepolisian.
(Davis)

