Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Pengurus Nahdlatul Ulama melalui Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Cilamaya Wetan menggelar kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang dihadiri para pengurus, tokoh agama, serta masyarakat sekitar dalam suasana penuh kebersamaan di bulan suci Ramadan.
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Gedung Dakwah MWC NU Cilamaya Wetan sebagai langkah memperkuat legalitas aset organisasi dan keberlangsungan kegiatan dakwah.

Setelah rangkaian buka puasa bersama dan salat Magrib berjamaah, prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan secara khidmat. Dalam prosesi tersebut, H. Sayuti bertindak sebagai wakif atau pihak yang mewakafkan tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kantor MWC NU Cilamaya Wetan.
Sementara itu, Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Cilamaya Wetan, Nanang Fahrudin ZA, S.H.I., menerima wakaf tersebut sebagai nazhir atas nama lembaga.
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf tersebut turut disaksikan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat, di antaranya KH.Hasan Nuri Hidayatullah yang akrab disapa Gus Hasan serta H. Mufidin.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MWC NU Cilamaya Wetan, Nanang Fahrudin ZA., menyampaikan bahwa wakaf gedung dakwah ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan perjuangan organisasi di tengah masyarakat.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak H. Sayuti yang telah mewakafkan tanah dan bangunan ini. Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf, insyaallah keberadaan gedung dakwah MWC NU Cilamaya Wetan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kegiatan dakwah dan pelayanan umat,” ujarnya.
Sementara itu, Gus Hasan juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh MWC NU Cilamaya Wetan dalam memperkuat legalitas aset organisasi.

“Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Semoga gedung dakwah ini menjadi pusat kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kemaslahatan umat, khususnya bagi warga Nahdliyin di wilayah Cilamaya Wetan,” ungkapnya.
Prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf dipandu langsung oleh pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilamaya Wetan sesuai dengan ketentuan administrasi wakaf yang berlaku.
Dengan adanya dokumen resmi tersebut, status tanah dan bangunan menjadi lebih jelas secara hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan organisasi serta pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini berlangsung lancar, aman, dan penuh kekhidmatan. Para pengurus berharap gedung dakwah MWC NU Cilamaya Wetan dapat semakin memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta memperkuat peran organisasi dalam membina umat.
(Solihin)

