(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Daftar Tindakan Administratif Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam Kurun Waktu Januari sampai dengan Agustus 2024

BATAM | Deraphukum.click | Kantor Imigrasi Khusus Kelas 1 TPI Batam dalam kurun waktu bulan Januari sampai Agustus 2024 menyampaikan realisasi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)

Ritus Ramadhana Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam menyampaikan rinciannya sebagai berikut:
1. Pendetensian: Singapura 5 orang, Malaysia 7 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 6 orang, Vietnam 59 orang, Jepang 1 orang, Laos 1 orang, Myanmar 1 orang, Pakistan 1 orang, Bangladesh 1 orang dengan total sebanyak 86 orang.

2. Pendeportasian: Singapura 10 orang, Malaysia 13 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 11 orang, Vietnam 59 orang, Jepang 1 orang, Inggris 1 orang, Laos 1 orang, RRT 2 orang, Pakistan 1 orang, Mesir 1 orang dengan total sebanyak 104 orang.

Berita Lainnya  Berkah Bulan Suci Ramadan 1446 H, IWOI Indramayu Saling Berbagi Takjil

3. Pencegahan / Penangkalan: Singapura 10 orang, Malaysia 4 orang, Kanada 1 orang, Thailand 3 orang, Suriah 11 orang, Vietnam 59 orang, Laos 1 orang, Pakistan 1 orang, Mesir 1 orang dengan total sebanyak 91 orang.

Selama bulan Januari sampai bulan Agustus 2024 Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeteksian, Pendeportasian, dan pencegahan/penangkalan terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan keimigrasian.

Dalam keterangannya, Ritus menyampaikan bahwa Tindakan Adminstratif Keimigrasian ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi deteksi secara dini dan upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam hal keimigrasian dan juga perwujudan kehadiran imigrasi ditengah Masyarakat khususnya Masyarakat kota Batam.

Berita Lainnya  Warga Wuled Tunggu Rekomendasi Bupati Pekalongan, Proses Penanganan Kasus Hukum Kades Dipertanyakan

“Kedepannya Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam akan terus meningkatkan kinerja dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian khususnya di kota Batam dan Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam selalu terbuka untuk menerima saran serta kritikan dan laporan dari Masyarakat demi Pelayanan yang lebih baik lagi” jelas Ritus. (Nursalim Turatea)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kami

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

ARTIKEL TERBARU

BERITA POPULER

HOT NEWS