Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Dedi Supriadi menambahkan bahwa langkah ini bukan bentuk serangan, melainkan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan partisipatif. Ia menekankan bahwa dana hibah dari pemerintah semestinya digunakan untuk kepentingan sosial, bukan fasilitas yang menimbulkan kesan pribadi.
“Kami ingin memastikan bahwa dan hibah tersebut digunakan secara efektif dan efesien untuk kepentingan masyarakat”, jelasnya.
Menurut Dedi, laporan keuangan, termasuk LPJ dan dokumen pelaksanaan seperti MPHD, harus dibuka ke publik agar tidak menimbulkan kecurigaan atau asumsi liar. Hal ini juga sesuai prinsip good governance yang menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Ia mengingatkan bahwa tingginya kepercayaan publik terhadap lembaga seperti Baznas harus dijaga dengan keterbukaan informasi.
“Kalau tidak ada yang di sembunyikan, tunjukkan saja dokumennya.sederhana”,tegas Dedi.
Selain itu, LPM akan terus mengawal proses ini bersama masyarakat. Jika dalam waktu dekat tidak ada respon terbuka dari pihak terkait, Dedi menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Catatan Redaksi: Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan publik terhadap dana hibah dan lembaga pengelolanya. Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tuntutan moral, tapi kewajiban hukum dan sosial.(Davis)

