BEKASI RAYA, | Deraphukum.click | Dinas PUPR Kota Bekasi harus segera memonitoring dan evaluasi keberlangsungan proyek pembangunan drainase U-Ditch di Gg semut indah II Rt 07/RW 011 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat yg di kerjakan oleh PT. MANEDAKARYA ANUGRAH dengan NO. KONTRAk/SPK 621.01/06.0028.127/SPK/DBMSDA-SDA/2024 dengan sumber dana ( DANA KHUSUS ) PENDAPATAN BAGI HASIL PAJAK ( PROPINSI ) tahun 2024 sebesar Rp. 134.171.000,00 – dengan masa waktu pengerjaan 60 hari kalender.
Diduga pelaksanaan pekerjaan proyek drainase tersebut dikerjakan asal jadi, tidak sesuai RAB dan spesifikasi.
Pasalnya, proses dasar pemasangan U-Ditch tidak terlebih dahulu di laburi matrial pasir sehingga pasangan U-Ditch terlihat bergelombang dan tidak saling mengunci satu sama lain.

Semestinya setelah proses penggalian area kerja yang di sesuaikan dengan ukuran U-DItch, kemudian dasar penggalian dilaburi dengan matrial pasir sampai merata sehingga posisi dudukan dasar U-Ditch akan sama rata dan saling mengunci satu sama lainnya.
Dari hasil pantauan awak media yang dateng ke lokasi proyek pembangunan rabu 18/9/2024.Diduga pelaksanaan pekerjaan pemasangan U-Ditch tersebut tidak di monitoring oleh petugas pengawas dari Dinas terkait. Sehingga proses pengerjaan pembangunannya Asal jadi.
Fungsi dan tugas seorang pengawas diantaranya, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan. Jika terdapat adanya ketidak sesuaian seorang pengawas harus segera mengevaluasi hasil pekerjaan tersebut
(Sigit)

