PEKALONGAN, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Sebuah rumah di Desa Bojong Minggir, RT 15 RW 8, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, terbakar pada Jumat malam (30/05/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kebakaran diduga dilakukan oleh pemilik rumah sendiri karena emosi yang dipicu rasa lapar.
Kapolsek Bojong, AKP Wastono, menjelaskan bahwa kebakaran hanya terjadi di bagian dapur rumah dan tidak menimbulkan korban jiwa.
“Yang terbakar hanya ruang dapur, tidak ada korban jiwa,” ujarnya.
Rumah tersebut diketahui milik Sumaeri (29). Kejadian bermula saat seorang saksi bernama Della (12), yang sedang hendak pergi ke warung, melihat kobaran api di atas dapur rumah korban.
Della segera kembali ke rumah untuk memberi tahu orang tuanya. Mereka kemudian keluar dan melihat api yang sudah membesar melalap dapur milik Sumaeri. Teriakan minta tolong pun terdengar oleh warga sekitar yang segera berdatangan dan berupaya memadamkan api secara gotong royong.
Polsek Bojong yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan dan segera menuju lokasi kejadian.
Berkat kerja sama antara petugas dan warga, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.45 WIB. Kerugian materi akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga sengaja dilakukan oleh pemilik rumah sendiri.
“Korban diduga mengamuk dan membakar dapur karena merasa lapar. Dari keterangan sejumlah warga, korban juga diketahui mengalami gangguan kejiwaan,” tambah AKP Wastono.(Ariyanto)