KARAWANG JAWABARAT | Deraphukum.click | Kamis 20 Maret 2025
sekitar pukul 19:15wib Pasien inisial IMF 24th dengan keluhan sering batuk dan berat badan yang di bawah standar, menginginkan pengecekan kesehatan lebih intensif seperti penanganan dari Dr. Spesialis pengecekan Rontgen, cek darah, suntik mantoux atau pengecekan lainnya untuk mendeteksi tuberkulosis (TB),
harapannya supaya bisa di tangani pengobatan lebih lanjut jika memang pasien positif TB.
Maka dari itu pasien meminta rujukan ke RS tingkat lanjut karena di Klinik Graha Medis Sendiri tidak memadai untuk di lakukan pengecekan TB, kerena keahlian (Dr.spesialis) dan peralatan pengecekan kesehatan di Klinik Graha Medis tidak memadai.
Akan tetapi bukannya pasien mendapatkan rujukan sesuai permintaan supaya bisa di lakukan pengecekan atau pengobatan lebih lanjut malah dapat pelayanan yang kurang ramah dari dr.ullinuha. itu tidak sesuai dengan kode etik dan undang undang kedokteran atau pelayanan kesehatan.
Secara hukum dan etika medis, klinik memiliki kewajiban untuk memberikan rujukan ke rumah sakit jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut yang tidak dapat ditangani di fasilitas tersebut. Berikut beberapa aspek hukumnya:
1. Berdasarkan Undang-Undang di Indonesia
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 32 menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan harus merujuk pasien ke fasilitas yang lebih lengkap jika tidak mampu menangani kasusnya.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa jika klinik tidak memiliki kemampuan menangani pasien, maka wajib memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang lebih memadai.
2. Etika Kedokteran dan Hak Pasien
Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), dokter wajib memberikan pelayanan medis yang terbaik bagi pasien, termasuk merujuk pasien jika alat atau keahlian di tempat praktik tidak memadai.
Pasien juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
3. Konsekuensi Jika Klinik Menolak Memberikan Rujukan
Klinik atau tenaga medis yang menolak memberikan rujukan bisa dianggap melanggar standar pelayanan kesehatan dan dapat dikenai sanksi administratif atau hukum.
Pasien dapat melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Kesehatan setempat atau ke Ombudsman jika ada indikasi maladministrasi.
Jadi, jika klinik memang tidak memiliki alat yang memadai dan menolak memberikan rujukan, tindakan itu melanggar hukum dan etika medis.
(Gilga p)

