Kerinci, Jambi | DerapHukum.click | Isu dugaan korupsi Dana Desa (DD) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, tudingan tersebut menyeret nama Kepala Desa (Kades) Koto Kapeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Rabu (17/9/2025).
Berdasarkan penelusuran DerapHukum, sejumlah kegiatan yang menggunakan Dana Desa di Koto Kapeh disinyalir sarat penyimpangan. Salah satunya terkait kegiatan pelatihan memandikan jenazah yang tercatat menggunakan anggaran DD tahun 2024 dengan realisasi sebesar Rp24.144.500. Namun, menurut keterangan warga, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan di desa, melainkan diakomodir oleh pihak kecamatan.
> “Pelatihan mandi jenazah itu kegiatan di kecamatan, bukan di desa Koto Kapeh,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, warga juga menyoroti adanya dugaan penganggaran ganda yang dilakukan oleh Kades Awaludin.
> “Tahun 2023 ada anggaran rehab embung sebesar Rp60 juta dan pariwisata Rp63 juta. Padahal embung itu sudah termasuk objek wisata (BUMDes). Ini jelas penganggaran ganda, seolah-olah ada upaya korupsi,” tegasnya.
Warga berharap pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci segera melakukan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa Koto Kapeh yang disinyalir bermasalah.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Koto Kapeh belum dapat dimintai keterangan terkait tudingan tersebut. (Tim)