PURWAKARTA | Deraphukum.click | Dugaan Pungli yang dilakukan oleh Komite sekolah dan kepala sekolah Dasar Negri 3 Depok ini berawal dari keresahan para wali murid yang merasa keberatan atas pungutan Rp 100.000 ribu/persiswa mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 yang dibebankan oleh sekolah untuk pembangunan ruang guru, disamping itu ada edaran uang biaya perpisahan siswa/siswi kls 6 sebesar Rp 75.000 rupiah. 14/01/2024
Untuk mengecek kebenaran ini Wartawan derap hukum. Click. mendatangi sekolah mengkonfirmasi pada tgl 10 Desember 2024 hal tersebut, Emang bener Ucap Yahya kepala sekolah SDN 3 Depok, kami bersama komite BP Didin rapat mengenai pembangunan ruang guru tersebut dan kami mengangab ruang guru sudah layak untuk direnovasi ,,setelah dihitung kami semua sepakat untuk bantuan dari siswa sebesar Rp 100.000 rupiah, setelah rapat itu kami dan komite sekolah memangil wali murid untuk rapat dan meminta kesepakatan dari wali murid, didalam rapat semua wali murid setuju dan tidak ada permasalahan yang timbul, kenapa tiba-tiba ada suara yang merasa keberatan?’ kalau misalnya ada keberatan harusnya di ungkapkan didalam rapat bersama.
Lanjut kepala sekolah Ditempat lain juga hal yang sama terjadi, Rekan-rekan wartawan bisa saya pertemukan dengan ketua komite disekolah lain, ruang guru ini juga dibuat untuk menunjang kinerja guru dalam proses belajar mengajar disekolah.
Adapun untuk uang Rp 75.000 Rupiah/siswa rencananya buat acara perpisahan siswa-siswi kls 6 yang akan meninggalkan sekolah ini, dan ini masih tahap rencana belum dilakukan pungutan.
Ditempat terpisah KASI Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta HERI WIJAYA menuturkan kepada awak media, setelah Kami menerima surat aduan dari Media pada tgl 17 Desember 2024 yang lalu, beberapa hari kemudian kami memangil kepala sekolah SDN 3 Depok beserta ketua komitenya, untuk mengkonfirmasi surat aduan tersebut, dan emang mereka mengakui untuk pungutan sebesar Rp 100.000 rupiah/siswa, untuk fungsi dan tugas kami adalah sebagai pembinaan, kami dari dinas mengintruksikan uang yang sudah dipungut untuk dikembalikan lagi ke wali murid karena tidak boleh Pungutan sekolah atau penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
Pungutan bersifat wajib dan mengikat, Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Ini jelas melangar ucap Heri” sebagai pembinaan kami pihak sekolah untuk melampirkan atau memberi bukti kepada kami bahwasanya bener bukti pengembalian uang tersebut, ini file nya ada sudah dikirim via Wakshap tapi tidak bisa dibuka sama saya, nanti saya cek memakai komputer.
Untuk uang perpisahan yang jumlahnya Rp 75 000, rupiah, pihak sekolah masih tahap rencana dan memang sudah diumumkan, tapi kami sarankan itu tidak dilaksanakan pungutan ke siswa, dan emang siswa juga belum ada yang memberikan sejumlah uang tersebut, tapi kalau kata rekan-rekan wartawan, pihak sekolah memangil wali murid dan diminta tanda tangan sebagai bukti pengembalian uang tapi paktanya uangnya tidak dikembalikan, kami harus mengkonfirmasi lagi kebenaranya, kalau ini benar terjadi, hal ini akan kami rekomendasi kesekretariatan dinas Pendidikan untuk diberikan sanksi, kalau rekan-rekan mempertanyakan masalah sanksinya apa kami dari pihak Dikdas tidak mengetahuinya, itu sudah menjadi ranah Sekretariatan.
(Sulaiman Tanjung)

