INDRAMAYU, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Upaya eksekusi pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu gagal terlaksana pada Jumat, 18 Juli 2025. Hal ini terjadi karena tim eksekutor yang terdiri dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan gedung dan tanah yang sah.
Akibatnya, ratusan wartawan yang hadir di lokasi langsung meminta tim eksekutor membubarkan diri. Tim dari Pemkab Indramayu pun akhirnya mundur dan meninggalkan lokasi, bahkan diantar oleh para wartawan hingga ke mobil dinas mereka.
Sebelum kejadian, pihak BKAD yang diwakili oleh Staf Bidang Aset, Rio Sumantri, menyampaikan bahwa pengosongan GPI dilakukan berdasarkan surat perintah dari Sekretaris Daerah Indramayu, Aep Surahman. Namun, saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, Rio tidak dapat memberikannya, sehingga memicu kemarahan wartawan yang hadir.
Situasi memanas saat Kasat Pol PP Indramayu, Teguh Budiarso, mencoba menjelaskan alasan kehadiran tim eksekutor. Namun, penjelasannya kembali ditolak oleh para wartawan, yang kemudian mendorong tim untuk meninggalkan lokasi.
Peristiwa ini menjadi catatan sejarah baru di kalangan pers Indramayu, karena turut disaksikan oleh wartawan dari berbagai daerah di Jawa Barat, termasuk dari PWI Cirebon, Majalengka, Karawang, Subang, hingga Sukabumi.
Sekretaris Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto, secara tegas meminta tim eksekutor untuk menghentikan aksi mereka.
> “Jika tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan Gedung GPI, lebih baik kalian bubar,” tegasnya.
Sebelumnya, surat perintah pengosongan paksa gedung GPI yang ditandatangani oleh Sekda Aep Surahman telah dikeluarkan sebanyak dua kali. Surat terakhir bahkan berisi teguran keras dan ancaman pengosongan paksa dengan melibatkan Satpol PP.
Ancaman ini langsung mendapat penolakan keras dari kalangan wartawan. Mereka menganggap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, bersikap arogan dan tidak menghargai keberadaan pers.
Ketua Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menilai pengosongan GPI tidak memiliki dasar hukum karena gedung tersebut bukan milik murni Pemkab, melainkan milik Desa/Kecamatan Sindang.
> “Gedung GPI dibangun oleh bupati-bupati terdahulu untuk mendukung sinergi pers dan pemerintah daerah. Kini, tatanan itu dirusak oleh Bupati Lucky Hakim demi kepentingan yang tidak menyentuh masyarakat,” ujarnya.
Senada, Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi, menyebut tindakan pengosongan paksa tersebut dapat menjadi preseden buruk dan dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ia juga menyoroti ketidakhormatan terhadap nilai sejarah gedung GPI.
> “Gedung ini dulunya bernama Balai Wartawan, dibangun sejak 1985 dan diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet. Peran pers begitu besar dalam sejarah pembangunan Indramayu. Tapi sekarang justru hendak diberangus,” ujarnya.
(Tati.s)

