Kajen, | Deraphukum.click I Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Lukas Alexander Sinuraya, S.H.M.H telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada sejumlah eks tenaga outsourcing dan karyawan BLUD Kabupaten Pekalongan untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2022-2025 di Kabupaten Pekalongan.
Adapun nama yang dipanggil diantara nya :
1. W.D.P tenaga outsourcing / BLUD RSUD Kajen.
2. Y. F., tenaga BLUD rekam medis RSUD Kajen.
3. B.K, eks tenaga outsourcing Dinkes Kab. Pekalongan.
4. F, tenaga outsourcing Disperindag Kab.Pekalongan.
Mereka diminta untuk membawa berkas seperti, surat pemberhentian, printout rekening BPD Jateng sebagai bahan pemeriksaan.
Seperti diketahui bahwa kasus dugaan adanya penyimpangan dalam pembayaran gaji kepada tenaga outsourcing dan karyawan BLUD serta OPD di Kabupaten Pekalongan telah dilaporkan FORPAKSI di Kejaksaan Tinggi Jateng beberapa waktu lalu.
FORPAKSI yang dikomandani oleh Bukhori saat ditemui Sabtu (4/10) menilai ada kejanggalan dalam sistem kontrak dan aliran dana jasa outsourcing selama tahun 2022-2025.
Selain nominal gaji yang diduga tidak sesuai dengan UMK Pekalongan, juga muncul dugaan adanya pengelolaan anggaran yang tidak transparan antara pihak penyedia jasa dan instansi terkait.
” Kami percaya hukum akan menemukan jalannya. Kami hanya ingin keadilan bagi teman teman yang sudah mengabdi untuk pemerintah akan tetapi diberhentikan sepihak tanpa alasan yang jelas” terang Bukhoiri.
Lebih jauh dikatakan bahwa pihak FORPAKSI tidak menuduh siapapun akan tetapi data dan fakta dilapangan sudah ada.
” Kami berharap Kejati Jateng dapat mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi korban di kemudian hari” pungkasnya. (AR)