Batam, Kepulauan Riau | DerapHukum.click | 16 November 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menghadirkan pelayanan publik berbasis jemput bola melalui program Layanan Paspor Simpatik Antar Pulau, yang kali ini dilaksanakan di Pulau Buluh, Minggu (16/11/2025).
Selain pelayanan paspor, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan sosial dan penyuluhan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam rangka Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta implementasi Program Akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Acara dibuka oleh Sekretaris Kelurahan dan turut dihadiri Bhabinkamtibmas serta perangkat kelurahan setempat. Usai pembukaan, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memberikan penyuluhan TPPO sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan perdagangan orang.
Sebagai bentuk kepedulian, Imigrasi Batam juga menyerahkan bantuan sosial kepada 30 warga Pulau Buluh. Kehadiran layanan ini disambut positif oleh masyarakat.

Layanan paspor simpatik mencatat 50 pemohon, baik untuk paspor biasa maupun elektronik, dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun. Proses pengambilan biometrik, foto, dan wawancara seluruhnya rampung hingga pukul 15.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kedua layanan paspor antar pulau, setelah sebelumnya sukses digelar di Pulau Abang pada 8 November 2025. Ke depan, layanan serupa akan terus diperluas ke wilayah kepulauan lain di Kota Batam.

“Kami sangat mengapresiasi tingginya antusiasme warga Pulau Buluh. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Batam untuk memberikan layanan yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah kepulauan,” ujar Donny Lusindra, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan.
Masyarakat Pulau Buluh berharap layanan serupa dapat terus dilaksanakan untuk mempermudah akses terhadap pelayanan keimigrasian tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota. (Redaksi)

