(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Inisiatif Swadaya atau Kekurangan Transparansi? Perbaikan Drainase di Desa Gendoang Kecamatan Moga Menuai Pertanyaan

Pemalang, Jawa Tengah | Deraphukum.click |
Penelusuran awak media pada senin, 21 April 2025, menemukan adanya kegiatan perbaikan drainase sepanjang kurang lebih 200 meter di RT 01/RW 01, Desa Gendoang, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Yang mengundang perhatian, perbaikan ini ternyata bukan berasal dari anggaran Dana Desa, melainkan hasil swadaya masyarakat.

Dari pantauan di lapangan, material yang digunakan sebagian merupakan bahan bekas yang masih layak pakai, Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perbaikan ini dilakukan atas inisiatif masyarakat, bukan dari alokasi dana desa. “Kami dimintai iuran sebesar Rp 100.000 per rumah. Tapi untuk keterangan lebih lengkap silakan tanyakan langsung ke ketua RT, karena ketua RT yang mengadakan rapat,” ucapnya

Berita Lainnya  Wakil Bupati Subang Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daetah XXIX Tahun 2025

Awak media kemudian menemui Ketua RT setempat, Hakim untuk mengklarifikasi hal tersebut Dalam keterangannya, beliau membenarkan adanya pungutan sebesar Rp 100.000 dari masing-masing rumah. “Dari sekitar 70 rumah, hanya 40 rumah yang aktif (tidak merantau). Dana yang terkumpul digunakan untuk membayar pekerja. Sedangkan material seperti pasir dan semen merupakan sumbangan pribadi dari Kades,” jelasnya Hakim.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak memasukkan proyek ini ke dalam Musyawarah Desa (Musdes), Hakim menjawab, “Sudah kami usulkan, tapi baru akan masuk dalam anggaran tahun 2026. Sementara kondisinya darurat karena hujan terus-menerus menyebabkan banjir Karena itu kami mengambil inisiatif gotong royong dan swadaya Kalau pun dananya kurang, bisa diambil dari kas jamiyah,” tegasnya.

Berita Lainnya  Rumah Subsidi Wartawan, Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Ketua Umum Apresiasi Komitmen Pemerintah

Konfirmasi juga dilakukan kepada Sekretaris Desa (Carik) melalui sambungan WhatsApp,Ketika ditanya apakah proyek drainase tersebut merupakan bagian dari program desa, ia menjawab, “Bukan, itu murni swadaya masyarakat, Saya pun belum pernah melihat langsung pekerjaan tersebut karena proyek desa belum berjalan Pekerjaan drainase itu dimulai hari Jumat, 18 April.”

Sangat disayangkan di tengah besarnya alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat, warga masih harus mengandalkan swadaya untuk perbaikan infrastruktur dasar. Bila proyek ini memang mendesak dan masuk kategori urgent, mengapa tidak ada realokasi anggaran yang lebih cepat atau penggunaan dana tak terduga,

Berita Lainnya  Bupati Subang Hadiri Koordinasi KPK Terkait Penertiban Aset, Komitmenkan Penambahan Anggaran Penertiban BMD

Pertanyaan besar pun muncul: di mana letak transparansi dan keadilan dalam pengelolaan Dana Desa? Apakah masyarakat sudah mendapatkan informasi yang cukup mengenai realisasi anggaran desa? Transparansi anggaran adalah hak warga, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran mutlak diperlukan agar dana publik digunakan secara adil dan tepat sasaran.(ARIYANTO/ KAIS)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kami

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

ARTIKEL TERBARU

BERITA POPULER

HOT NEWS