Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.click | Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menunjukkan keseriusannya dalam menangani dugaan kasus pengerusakan serta pengambilan tanah tanggul yang merupakan aset milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung.
Kasus yang sebelumnya sempat ramai dan viral di tengah masyarakat itu diduga terjadi di tanggul perbatasan Desa Sekarmulya dan Desa Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dugaan tersebut mengarah kepada seorang pengusaha penggilingan padi berinisial H, yang disebut-sebut melakukan penggalian dan pengambilan tanah tanggul tanpa kewenangan.

Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara Indonesia) mendatangi Polres Indramayu pada Selasa (28/7/2026) guna memastikan laporan pengaduan (Lapdu) yang telah mereka sampaikan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima, laporan pengaduan tersebut telah didisposisikan kepada Unit Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyelidikan.
Ketua DPD IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Indramayu yang telah merespons laporan masyarakat.
“Alhamdulillah, aparat penegak hukum Polres Indramayu merespons aduan kami. Saat ini laporan tersebut sudah ditangani oleh Unit Tipikor untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Atim.
Atim menegaskan, pihaknya bersama LSM Penjara Indonesia akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar perkara tersebut dapat diungkap secara terang benderang.

“Kami berharap siapapun yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yang diduga dirusak merupakan aset negara milik BBWS yang seharusnya dijaga dan dipelihara, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganannya.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara terbuka dan profesional agar masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Ketua LSM Penjara Indonesia, Waryono, menyatakan pihaknya sejalan dengan sikap DPD IWOI Kabupaten Indramayu untuk terus mengawal proses hukum.
“Kami sepakat mengawal kasus ini hingga selesai. Kami berharap aparat penegak hukum tetap tegak lurus dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum terhadap aset milik pemerintah,” kata Waryono.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat, LSM, insan pers, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam mengawal aset negara agar tidak disalahgunakan.
“Kami siap bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi yang diperlukan demi mengungkap perkara ini secara tuntas. Harapan kami, apabila benar terdapat unsur tindak pidana yang merugikan negara maupun kepentingan umum, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Dugaan Pasal yang Dapat Diterapkan
Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya unsur pidana, perbuatan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dikenakan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengerusakan barang milik orang lain, apabila terbukti terjadi perusakan terhadap aset negara.
Pasal 362 KUHP tentang pencurian, apabila terbukti terdapat pengambilan tanah atau material yang bukan menjadi hak pelaku.
Pasal 170 KUHP, apabila pengerusakan dilakukan secara bersama-sama dan memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.
Apabila objek yang dirusak merupakan aset negara atau bangunan pengairan yang berada di bawah kewenangan BBWS, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap prasarana sumber daya air.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih dalam proses penanganan oleh Polres Indramayu. Setiap pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Tati.spr )

