KOTA BEKASI, JAWA BARAT | Derahukum.click | Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) kembali menggelar sosialisasi Layanan Kegawatdaruratan Call Center Patriot Siaga 112. Kali ini kegiatan menyasar masyarakat di Kecamatan Bekasi Barat, Kamis (30/10/2025).

Sosialisasi tersebut diikuti unsur aparat kecamatan, kelurahan, serta perwakilan masyarakat setempat. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai fungsi layanan 112 sebagai sarana cepat tanggap dalam menghadapi berbagai situasi darurat — seperti kebakaran, kecelakaan, tindak kriminal, bencana alam, hingga kondisi medis mendesak.
Layanan 112 dapat diakses gratis selama 24 jam tanpa pulsa, baik melalui jaringan telepon seluler maupun telepon rumah.

Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Fitrianti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Kegawatdaruratan. Aturan tersebut menjadi dasar penguatan sistem respon cepat di seluruh wilayah Kota Bekasi.
> “Melalui layanan 112, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan penanganan cepat dan terkoordinasi ketika menghadapi keadaan darurat. Karena itu, edukasi seperti ini penting agar warga memahami cara menggunakan layanan 112 dengan tepat,” ujar Fitrianti.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui pemutaran video informatif, sesi tanya jawab, serta pembagian materi edukatif kepada peserta. Antusiasme warga tampak tinggi, terutama saat dijelaskan mekanisme pelaporan kejadian darurat dan proses koordinasi lintas instansi melalui pusat layanan 112.
Sosialisasi ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk menjadi bagian dari masyarakat yang siaga dan peduli terhadap keselamatan lingkungan sekitar.
(Redaksi)

