Kota Pekalongan, | Deraphukum.click | 30/9/2025,Nur Mujazat (31), warga Dekoro, Kelurahan Setono, Kota Pekalongan, Senin (30/9/2025), melakukan audiensi dengan LPPAR, Dinas Dukcapil Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan LSM. Pertemuan tersebut membahas persoalan anak asuh yang sebelumnya dititipkan ke LPPAR, ditempatkan di sebuah yayasan, lalu dikembalikan ke saudara orang tua kandungnya.
Kuasa hukum Nur Mujazat, Didik Pramono dari LBH Adhiyaksa, menyebut masalah ini belum selesai.
“Membesarkan anak tidaklah mudah. Kami berharap anak bisa dikembalikan kepada Mbak Nur Mujazat. Kalau pun tidak, minimal ada ganti rugi biaya membesarkan anak sejak lahir hingga usia empat tahun. Persoalan ini masih ada tahapannya,” kata Didik.
Secara terpisah, Agus, Ketua Probojoyo, menilai petugas LPPAR seharusnya lebih mengedepankan komunikasi dan keterbukaan dengan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.
Hal senada diungkapkan Pipin, Ketua PAC Squad Nusantara. Ia menekankan agar Pemerintah Kota Pekalongan lebih transparan dalam perlindungan anak dan perempuan.
Ketua LSM Robin Hood, M. Arif, berharap hasil audiensi segera disampaikan kepada Nur Mujazat. “Kami akan menyiapkan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nur Mujazat meminta langsung kepada Wali Kota Pekalongan agar anak-anaknya dikembalikan kepadanya dan menuntut pertanggungjawaban dari LPPAR.
Sementara itu, Kepala LPPAR Sri Yanah menyatakan pihaknya akan mempelajari hasil audiensi tersebut. “Mbak Nur Mujazat diminta untuk menjalin komunikasi lebih intens. Permintaan pengembalian anak akan kami kaji lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelumnya Nur Mujazat alias Vivi (31), warga Dekoro, Kelurahan Setono, Kota Pekalongan, tak bisa menahan rasa sedih setelah kehilangan dua anak asuh yang telah dirawatnya sejak bayi. Setiap hari, buruh konveksi yang juga berjualan daring ini tampak melamun di depan rumahnya, merindukan kehadiran anak-anak yang sudah dianggap seperti darah daging sendiri.(ARI)