| Deraphukum.click | 24 Januari 2026. Tanpa seremoni besar, tanpa kesiapan literasi publik yang memadai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi diberlakukan.
Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak kedaulatan hukum. Namun hasil penelusuran redaksi Suara Publik Nasional menemukan fakta yang jauh lebih mengkhawatirkan: publik dipaksa hidup di bawah hukum yang belum benar-benar mereka pahami, tetapi sudah siap menghukum mereka.
Dalam beberapa bulan terakhir, redaksi menelusuri respons masyarakat, akademisi, dan aktivis hukum. Hasilnya seragam: ketakutan lebih dominan daripada pemahaman.
Di berbagai daerah, warga mengaku bingung dan waswas.

Mereka bertanya-tanya:
apakah hidup bersama keluarga tanpa buku nikah bisa diproses pidana?
apakah mabuk di acara hajatan bisa berujung denda Rp10 juta?
apakah musik malam hari bisa dianggap pelanggaran hukum?
apakah makian emosional bisa menyeret seseorang ke kantor polisi?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan paranoia.
Mereka bersumber dari pasal-pasal konkret dalam KUHP baru yang kini berlaku:
Pasal 412 ayat (1) KUHP – Kohabitasi
Pasal 316 ayat (1) KUHP – Mabuk di muka umum
Pasal 265 KUHP – Gangguan ketertiban umum
Pasal 436 KUHP – Penghinaan dan penyerangan kehormatan
Pasal 278 & 336 KUHP – Tanggung jawab pemilik hewan
Pasal 607 KUHP – Penguasaan lahan tanpa hak
Secara formal, pemerintah menyebut banyak pasal tersebut sebagai delik aduan.
Namun temuan redaksi menunjukkan persoalan serius:

mayoritas masyarakat tidak memahami apa itu delik aduan, sementara aparat di lapangan sering kali menafsirkan hukum secara sepihak.
Seorang dosen hukum pidana yang enggan disebutkan namanya kepada redaksi menyatakan,
“Delik aduan itu teori.
Di lapangan, aparat sering bertindak dulu, penjelasan belakangan.”
Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, secara tegas mengingatkan:
“KUHP baru ini akan sangat berbahaya jika aparat tidak memiliki perspektif HAM.
Hukum pidana itu senjata negara, dan senjata selalu berisiko disalahgunakan.”
Sementara pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjar, menyebut kecenderungan negara mengatur moral sebagai alarm serius demokrasi:
“Kalau negara sudah mengatur cara hidup warganya sampai ke ruang privat, itu bukan lagi penegakan hukum. Itu kontrol sosial.”
ICJR melalui Direktur Eksekutifnya, Anggara Suwahju, bahkan lebih keras:
“Dalam konteks penegakan hukum Indonesia, pasal multitafsir hampir selalu berujung pada kriminalisasi rakyat kecil.”
KUHP BARU TERLALU TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS
KUHP baru lahir tanpa kesiapan sosial, tanpa literasi hukum massal, dan tanpa jaminan penegakan yang adil.
Ini bukan sekadar soal pasal. Ini soal watak kekuasaan.
Dalam sejarah Indonesia, hukum pidana jarang menjadi alat keadilan bagi yang lemah. Ia lebih sering menjadi alat disiplin bagi yang tak berdaya. Dalam konteks ini, KUHP baru berpotensi memperkuat pola lama: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Apakah pejabat akan dipidana karena makian?
Apakah elite akan diproses karena gangguan ketertiban?
Ataukah hukum kembali hanya menyasar buruh, petani, warga kampung, dan masyarakat pinggiran?
Pertanyaan ini sah. Bahkan wajib diajukan.
Negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih “moral” untuk membenarkan kontrol berlebihan. Moral bukan urusan pidana. Ketertiban bukan alasan untuk membungkam kebebasan.
Jika KUHP ini diterapkan tanpa pengawasan ketat, tanpa kontrol publik, dan tanpa keberanian pers, maka yang sedang dibangun bukan negara hukum—melainkan negara ketakutan.
Hukum dibuat untuk membatasi kekuasaan, bukan membatasi kehidupan.
Dan ketika hukum mulai mengatur cara hidup, cara bicara, dan ruang privat warga, maka kewajiban pers adalah satu: melawan dengan fakta.
KALIMAT PENUTUP
“Negara hukum yang sehat melindungi warganya dari kesewenang-wenangan. Negara yang gemar mengkriminalkan kehidupan sedang menuju otoritarianisme yang dibungkus pasal.”
( E.Rahnan Kalauw )

