Brebes,Jawa Tengah | DerapHukum.click | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah, pada Senin (29/9/2025).
Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga serta mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi MKD sebagai pengawal etik parlemen.
Rombongan MKD dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, H. Agung Widyantoro, yang juga merupakan mantan Bupati Brebes. Kedatangan mereka disambut oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, beserta jajaran, di Aula Tantya Sudirajati Polres Brebes.
Dalam sambutannya, AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan apresiasi dan rasa hormat atas kunjungan lembaga kehormatan parlemen tersebut.
“Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami menerima kunjungan dari jajaran Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI,” ujar Kapolres.
AKBP Lilik juga menyampaikan laporan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Brebes yang secara umum dalam kondisi aman dan kondusif.
Ia juga menyinggung insiden penyerangan terhadap Mako Polres Brebes dan Polsek Bumiayu yang terjadi sebulan lalu.
“Meski sempat terjadi serangan terhadap Mako Polres Brebes dan Polsek Bumiayu, namun situasi sudah berhasil kami kendalikan. Proses pemulihan terhadap fasilitas yang terdampak juga telah dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, H. Agung Widyantoro, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari jajaran kepolisian. Ia mengaku terkesan dengan perkembangan Polres Brebes yang dinilainya semakin modern dan tertata baik.
“Sebagai orang Brebes, saya bangga melihat wajah Polres Brebes saat ini yang jauh lebih baik dan mengalami banyak kemajuan,” ungkap Agung.
Ia menjelaskan, kunjungan MKD tidak hanya sebagai bentuk sinergi antarlembaga, tetapi juga bagian dari agenda sosialisasi tentang fungsi, wewenang, dan tugas MKD.
Salah satu tugas utama MKD adalah menjaga marwah dan kehormatan DPR RI serta anggotanya, khususnya dalam hal penegakan etika dan kode etik.
Dalam paparannya, MKD menyampaikan informasi terkait hak-hak anggota DPR, seperti Hak Protokoler dan Hak Imunitas, serta sosialisasi penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus pimpinan dan anggota DPR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 5 Tahun 2024.
Kegiatan kunjungan kerja ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara anggota MKD dan jajaran Polres Brebes, penyerahan cinderamata, serta sesi foto bersama sebagai simbol kolaborasi dan kebersamaan antara dua institusi negara.(Wawan AKA)