KARAWANG, Jawa Barat | Deraphukum.click | Hingga kini persoalan En oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Puskesmas Kecamatan Kotabaru diduga selaku Mantri bodong di wilayah tempat tinggalnya itu masih berkeliaran keliling kampung melakukan praktek pelayanan kesehatan di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya.
Ketua Dewan Penasehat Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI) Karawang Abdul Majid, S.H.,M.Si sehingga angkat bicara.
Menurutnya, perbuatan dugaan oknum tenaga medis yang merugikan dan membahayakan masyarakat itu bisa dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH). Dilangsir dari media, terastv live
“Pelaporan bisa dilakukan kepada kepolisian karena En melakukan praktek tenaga medis tanpa sertifikasi,” ujarnya saat dihubungi Teeastv.live bersama team media di ruang kerjanya, pada hari Rabu (29/10/2005).
Dia menjelaskan tindakan seperti itu yang dilakukan En diduga sebagai tenaga medis gadungan akan bisa berdampak pada malpraktek.
Selain itu, kata dia, En bisa dilaporkan pada dinas kesehatan untuk dilakukan tindakan administratif.
“Berupa teguran dan sanksi tegas atas perbuatannya yang tak sesuai dengan syarat profesi tenaga medis itu, ” pungkasnya.
(D.F & Team)

