Karawang,Jawabarat | DerapHukum.Click | 02 Mei 2025 – Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH P.K.N) saat ini sedang menangani kasus dugaan pemerasan yang menimpa seorang warga Karawang berinisial MRA .
Kasus ini diduga melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan.
Menurut keterangan dari Direktur Eksekutif Utama LBH P.K.N, Advokat Asep Denda Triana,S.H, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 30 April 2025.
Pelaku, yang berinisial A, diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan informasi pribadi korban jika permintaan tidak dipenuhi.
“Tindakan ini jelas merupakan bentuk pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat dihukum penjara paling lama 9 tahun,” jelas ADT.
LBH P.K.N telah mendampingi korban dalam proses pelaporan ke pihak kepolisian.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan dan pihak penyidik telah memanggil beberapa saksi.
Advokat Asep Denda Triana, S.H menambahkan bahwa LBH P.K.N berkomitmen memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan, termasuk dalam kasus pemerasan seperti ini.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendiri. Jika mengalami pemerasan atau intimidasi, segera laporkan dan jangan takut mencari bantuan hukum,” tegasnya.
Turut serta dalam kasus ini TIM LBH P.K.N Kabid Nonlitigasi Ujang Rahmat, S.H dan Yoga Juliansah, S.H sebagai Tim Investigasi.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak takut melawan tindak pidana, dan menjadi bukti bahwa hukum berpihak pada korban.
(Lukmannul Hakim)

