Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi demonstrasi yang terjadi pada 28 Agustus 2025 dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan juga mencerminkan persoalan serius dalam penegakan hukum serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.
Direktur Eksekutif Utama LBH PKN, Asep Denda Triana, S.H, menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Negara berkewajiban melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak tersebut, bukan justru merampasnya dengan tindakan represif,” ujarnya.
Larangan Kekerasan Berlebihan
LBH PKN menyoroti penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan yang harus mematuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Tindakan yang menyebabkan korban jiwa tanpa dasar hukum jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Tanggung Jawab Negara
Menurut LBH PKN, setiap korban jiwa dalam aksi unjuk rasa adalah tanggung jawab negara. Aparat yang terbukti melakukan tindakan berlebihan harus diproses sesuai hukum, termasuk ketentuan KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 338 tentang pembunuhan, atau Pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Tuntutan LBH PKN
1. Mendesak Komnas HAM dan lembaga independen terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh.
2. Meminta Kepolisian RI membeberkan kronologi dan pertanggungjawaban hukum atas jatuhnya korban jiwa.
3. Menuntut pemulihan dan reparasi bagi keluarga korban, berupa kompensasi yang layak, restitusi kerugian, rehabilitasi fisik maupun psikologis, serta jaminan agar tragedi serupa tidak terulang.
4. Mengingatkan pemerintah agar seluruh aparat mematuhi standar internasional penggunaan kekuatan dalam penanganan aksi massa.
Penutup
“Setiap nyawa yang hilang dalam aksi demonstrasi adalah alarm kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Tidak boleh ada lagi korban jiwa hanya karena menyampaikan pendapat di muka umum,” tegas Asep Denda.
LBH PKN memastikan akan terus mengawal, mengadvokasi, dan memberikan bantuan hukum bagi korban maupun keluarga korban, demi tegaknya keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Karawang, 29 Agustus 2025
Hormat kami,
Asep Denda Triana, S.H
Direktur Eksekutif Utama LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN)

