SUBANG | Deraphukum.click | Viralnya pemberitaan terkait dugaan praktik penjualan buku modul di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Subang telah menarik perhatian publik. Dugaan tersebut menimbulkan polemik di kalangan orang tua siswa serta masyarakat luas, mengingat praktik tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Merespons hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Dra. Nunung Suryani, M.Si., akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi serta langkah-langkah tegas yang akan diambil guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Pada Selasa, 12 Februari 2025, tim wartawan Derap Hukum menyambangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Subang untuk meminta tanggapan langsung dari pihak terkait. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan, turut hadir Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) dan Kepala Bidang SMP (Kabid SMP). Dalam kesempatan tersebut, Dra. Nunung Suryani menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya praktik penjualan buku modul yang marak terjadi di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Subang. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut sangat bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Kadis Pendidikan Subang: ‘Penjualan Buku Modul di Sekolah Negeri Melanggar Aturan’
Dra. Nunung Suryani, M.Si., dengan tegas menyatakan bahwa praktik jual beli buku modul di lingkungan satuan pendidikan negeri adalah pelanggaran serius. “Masalah polemik penjualan buku modul yang saat ini marak dilakukan oleh beberapa pejabat sekolah SMP Negeri di Kabupaten Subang sungguh di luar pengetahuan Dinas Pendidikan. Sebab, aturan manapun sangat melarang praktik ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Subang telah mengambil langkah konkret untuk menekan praktik tersebut. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Subang. Surat edaran tersebut berisi larangan keras bagi pihak sekolah untuk membuat kebijakan yang mengarah pada praktik jual beli buku modul kepada siswa.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah agar tidak ada lagi praktik jual beli buku modul. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah seharusnya sudah cukup untuk membiayai kebutuhan buku paket bagi siswa. Jadi, apabila masih ditemukan adanya praktik ini, kami akan segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Apalagi jika yang melakukannya adalah pegawai negeri sipil (PNS),” tegasnya.
Surat Edaran dan Upaya Preventif Dinas Pendidikan
Dra. Nunung Suryani juga mengungkapkan bahwa sejak ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan lima bulan lalu, pihaknya telah berupaya memastikan bahwa praktik semacam ini tidak lagi terjadi.
“Sejauh yang saya tahu, hal ini sudah tidak terjadi lagi setelah saya menjabat. Namun, untuk mengantisipasi, saya langsung menerbitkan surat edaran sebagai langkah preventif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada pihak penerbit atau distributor buku modul yang datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Subang untuk berkoordinasi dalam bentuk apa pun. “Kami tidak akan memberikan ruang kepada pihak mana pun untuk melakukan praktik jual beli buku modul di sekolah negeri di Kabupaten Subang. Ini adalah pelanggaran serius, dan kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.
Dugaan Pungli di Sekolah Negeri: Langkah Tegas Dinas Pendidikan
Selain persoalan penjualan buku modul, Dra. Nunung Suryani juga menanggapi dugaan adanya pungutan liar (pungli) di beberapa sekolah negeri. Ia menyatakan bahwa jika benar ditemukan adanya pungutan yang dibebankan kepada siswa di luar ketentuan yang berlaku.
{ Redaksi }