KARAWANG | Deraphukum.click | Cilamaya, Selasa 17 Desember 2024, Musyawarah ini di laksanakan di Kantor Developer Perum Grand Cilamaya Residence Adapun poin poin yg di Bahas Mengenai :
1.prasarana umum (pasum)
2.penerangan jalan umum(PJU)
3.tempat pembuangan sampah sementara (TPSS)
Musyawarah ini di hadiri langsung oleh pak pandita selaku pemilik atau pengembang perum grand cilamaya residence, beliau menyambut baik kedatangan warga yg menyampaikan keluh kesah di lingkungan perum grand cilamaya resident, adapun perwakilan dari warga yaitu pak Harno selaku ketua RT 006 turisari,pa Gilang selaku wakil ketua RT, pak ronal selalu warga dan pa Lukman sebagai humas dari perum grand cilamaya residence
Adapun Musyawarah ini dilaksanakan demi keamanan dan kenyamanan warga perum Grand Cilamaya Residence
Harapan kedepanya semoga dapat terciptanya kerjasama antara pihak deploper dan warga perum grand cilamaya resident dengan baik demi kepentingan bersama dan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih.
(Lukmanul Hakim)