Jakarta | DerapHukum.click | 13 November 2025, Seorang nasabah Bank BRI Cabang Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat, melaporkan dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut. Namun, meski laporan telah dibuat sejak delapan bulan lalu, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian.
Korban mengaku kehilangan uang sebesar Rp13 juta secara misterius setelah membuat aplikasi BRImo Link BRI di Kantor Cabang Garuda. Dari hasil penelusuran pribadi, korban menemukan adanya kejanggalan dalam proses administrasi yang diduga melibatkan salah satu pegawai internal bank.

> “Saya pikir akan ada kabar baik, karena sudah delapan bulan laporan saya di kepolisian tapi tidak ada perkembangan apa pun. Saya hanya ingin uang saya kembali dan pelaku bertanggung jawab. Saya juga berharap Pak Burbaya (Menteri Keuangan RI) bisa membantu kami para pedagang kecil,” ujar istri korban saat ditemui wartawan, Rabu (12/11/2025).
Upaya konfirmasi oleh awak media kepada penyidik pada 23 Oktober 2025 tidak mendapatkan respons.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo, saat dikonfirmasi singkat oleh media hanya memberikan jawaban, “Siap, Mas.”
Laporan polisi terkait kasus ini terdaftar dengan Nomor LP/B/293/II/2025/SPKT/Polres Jakpus, tertanggal 6 Februari 2025. Dalam laporan tersebut, pasal yang diterapkan adalah Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1964.
Korban berharap Kapolres Metro Jakarta Pusat dapat memerintahkan penyidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa uang nasabah Bank BRI tersebut raib satu hari setelah membuat akun BRImo (mobile banking) di Kantor BRI Cabang Garuda Kemayoran. Namun hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
(Dede Subarna)

