Karawang,Jawa Barat | DerapHukum.click |
Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) Malangsari bersama Babinsa dari Koramil Pedes berhasil menggerebek dua orang pengedar obat keras terlarang yang selama ini meresahkan warga. Penggerebekan dilakukan di sebuah warung kopi yang berlokasi di Dusun Jayasari RT 02 RW 03, Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer, yang diketahui memiliki efek seperti narkoba. Barang bukti ditemukan dalam bungkus plastik dan toples dengan jumlah sekitar 700 butir.
Kepala Desa Malangsari, H. Kamsan, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons atas laporan warga yang resah dengan aktivitas warung tersebut.
> “Mereka kami tangkap atas informasi warga yang resah akan aktivitas warung kopi itu yang melakukan jual beli obat keras tanpa izin,” ujar Kades.
Lebih lanjut, Kades Kamsan mengungkapkan bahwa warung kopi tersebut sejatinya tidak memiliki izin resmi dan hanya dijadikan kedok untuk praktik jual beli obat-obatan terlarang.
> “Memang tidak berizin juga, kedoknya sebagai warung kopi tapi utamanya jual beli obat keras itu secara bebas,” jelasnya.
Dari tiga pelaku yang terlibat, dua berhasil ditangkap, yaitu Aldi (20 tahun), warga asal Aceh, dan Irgi Herdiansah, warga Dusun Jatimanggah RT 05 RW 02 Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran aparat.
Langkah tegas Pemdes Malangsari ini mendapat apresiasi dari warga yang telah lama merasa terganggu dengan keberadaan warung tersebut. Pemdes juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.
(Lukmannul Hakim)