Pekalongan, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Sebanyak 24 bidang tanah di Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, resmi menerima sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Penyerahan sertifikat berlangsung di balai desa setempat, disaksikan perangkat desa dan masyarakat penerima manfaat.
Kepala Desa Kalipancur, Muhroji, menyebut program ini sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga pemilik tanah.
“Alhamdulillah, pada tahun 2024 Desa Kalipancur mendapatkan 24 bidang tanah yang tersertifikasi melalui program PTSL. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah agar tanah masyarakat sah secara hukum dan memiliki kepastian administrasi,” ujar Muhroji, Senin (15/09/2025).
Ia mengapresiasi pemerintah atas terlaksananya program PTSL yang dinilai sangat membantu masyarakat. Muhroji berharap sertifikat tanah tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan warga.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini dengan bijak, menyimpannya dengan aman, serta tidak gegabah menjual atau menggadaikan tanpa pertimbangan matang,” tambahnya.
Program PTSL merupakan program nasional Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu penerima manfaat mengungkapkan rasa syukurnya atas sertifikat yang diterimanya.
“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada pemerintah, BPN, Pak Kades, dan pemerintah desa yang telah memfasilitasi program PTSL ini. Dengan biaya Rp150 ribu, kami sudah bisa memiliki sertifikat, jauh lebih murah dibandingkan mengurus sendiri. Sekarang kami merasa lebih aman dan punya kepastian hukum. Semoga program ini terus berlanjut agar masyarakat lain juga merasakan manfaatnya,” ujarnya.( ARI)