Karawang, Jawabarat |DerapHukum.Click|
Seorang pemilik usaha es krim di wilayah Kutagandok, Rengasdengklok, Karawang, mengeluhkan maraknya pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di tempat usahanya. Keluhan itu disampaikan langsung oleh pemilik toko bernama Yuniawati Anggraeni melalui unggahan di media sosialnya.
Dalam unggahan tersebut, Yuniawati menceritakan pengalamannya didatangi oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Dinas Kesehatan Karawang. Perempuan itu disebut-sebut meminta iuran lingkungan tahunan sebesar Rp150 ribu tanpa membawa surat pemberitahuan resmi, hanya menyodorkan sebuah kwitansi.
“Ada yg bisa jelasin ga ya maksud si ibu-ibu ini dtg ke toko saya mengaku dari dinas kesehatan meminta iuran lingkungan tahunan 150.000 ga ada surat pemberitahuan apa-apa hanya langsung kasih kwitansi saja. Lokasi Eskrim Indonesia Kutagandok,” tulis akun Facebook Yuniawati Anggraeni.
Yuniawati mengaku keresahannya semakin menjadi karena praktik pungli semacam ini bukan pertama kali terjadi. Menjelang Lebaran lalu, toko miliknya juga sempat didatangi oleh seorang pria dalam keadaan mabuk yang mengaku sebagai warga desa setempat, dan meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
Di toko saya hampir sering didatangi pungli-pungli seperti ini. Yang sebelum Lebaran ada yang ngaku orang desa, datang-datang mabok minta THR. Sekarang ini, dan anehnya hanya di toko saya saja mintanya. Sangat meresahkan tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Karawang terkait dugaan pungutan liar tersebut. Warga sekitar dan pelaku usaha lainnya berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti kasus ini demi menciptakan iklim usaha yang aman dan nyaman di wilayah Karawang.
( Lukmannul Hakim )

