Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Polres Karawang terus menggencarkan pelayanan publik melalui dua program unggulan: Gebyar PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) dan SIM Keliling, yang akan berlangsung rutin sepanjang 2025 di 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.
Gebyar PATEN menjadi wujud komitmen Pemkab Karawang dalam mempermudah akses administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan layanan lainnya. Program ini dimulai pada 29 April 2025 di Kecamatan Pakis Jaya dan dijadwalkan berakhir di Kecamatan Tegalwaru pada 9 Desember 2025.
Tidak hanya menyasar wilayah perkotaan seperti Karawang Barat dan Timur, layanan ini juga hadir di daerah pelosok seperti Kutawaluya, Jayakerta, hingga Pangkalan. Langkah ini mempertegas pemerataan pelayanan hingga ke pelosok desa.
Di sisi lain, Polres Karawang juga menghadirkan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus ke kantor Satpas. Berikut jadwal layanan SIM Keliling:
Senin: Pos Polisi Dawuan
Selasa: Lokasi Gebyar PATEN (menyesuaikan kecamatan)
Rabu: Telagasari atau Rengasdengklok
Kamis: Mal Cikampek
Jumat–Sabtu: Yogya Grand Karawang
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karawang, AKP Abdurrohman Hidayat, mengatakan bahwa layanan ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
> “Kami hadir di tengah masyarakat agar mereka tidak perlu jauh-jauh ke Satpas. Cukup datang ke lokasi layanan keliling dengan membawa dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.
Jam operasional SIM Keliling:
Senin–Jumat: pukul 09.00–14.00 WIB
Sabtu: pukul 09.00–12.00 WIB
Catatan: Pendaftaran ditutup satu jam sebelum layanan berakhir.
Persyaratan perpanjangan SIM A dan C:
SIM asli yang masih berlaku
KTP asli dan fotokopi (2 lembar)
Surat keterangan sehat
Surat hasil tes psikologi
Pemkab dan Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses berjalan lancar.(Lukmanul Hakim)