Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi menetapkan aturan baru jam operasional truk pengangkut material milik PT Jui Shin Indonesia (JSI). Aturan ini berlaku efektif mulai Rabu (24/9/2026) dengan ketentuan larangan beroperasi pada setiap hari Minggu maupun hari libur nasional.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan kebijakan ini diambil menyusul berakhirnya izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) milik PT JSI. Izin tersebut diterbitkan pada 2012 dengan status jalan kabupaten, sementara sejak 2016 jalur yang dilintasi telah beralih status menjadi jalan provinsi.
“Kami sudah konfirmasi ke pihak provinsi dan memang belum ada izin Amdal Lalin baru yang mereka keluarkan. Tadi saya sudah sampaikan bahwa mereka harus mengurus izinnya kembali di tingkat provinsi,” ujar Aep usai rapat koordinasi di ruang rapat Sekretariat Daerah Karawang, Senin (22/9/2026).
Berdasarkan aturan baru, truk pengangkut limestone PT JSI hanya diperbolehkan melintas pada malam hingga dini hari, tepatnya pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, aktivitas angkutan dilarang.
“Saya sudah sampaikan ke pihak perusahaan agar menyesuaikan perizinannya dengan provinsi karena jalan sudah bukan lagi kewenangan kabupaten,” tegas Aep.
Sebagai solusi jangka panjang, Bupati Aep juga membuka komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengalihkan jalur distribusi PT JSI agar tidak lagi melintasi Karawang.
“Tadi saya sudah telepon Bupati Bekasi karena intinya perusahaan tersebut berada di wilayah Bekasi,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT JSI, Fredy Chandra, menyatakan kesediaannya mematuhi aturan Pemkab Karawang.
“Kami sedang mengurus izin Amdal Lalin yang baru ke provinsi karena jalan sudah berubah status. Untuk permintaan jalur ke Bekasi, kami tengah melakukan penjajakan,” ungkapnya.(Lukmannul Hakim)