KARAWANG,jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar rapat koordinasi bersama unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dan Tim SPPG pada Rabu (1/10/2025). Agenda ini membahas langkah mitigasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) guna mencegah potensi keracunan pangan serta memastikan kualitas dan keamanan makanan bagi anak-anak.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjelaskan bahwa program MBG merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam upaya percepatan penanganan stunting dan pemenuhan gizi anak. Saat ini, sebanyak 53 dapur telah beroperasi dari target 200 dapur yang direncanakan tersebar di seluruh wilayah Karawang.
“Program ini kami jalankan dengan penuh kehati-hatian. Alhamdulillah sejauh ini belum ada kasus keracunan, tetapi kami bergerak cepat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Ini bentuk komitmen kami melindungi generasi penerus,” tegas Aep.
Pengawasan program MBG dilakukan melalui koordinasi lebih dari 50 Puskesmas, Dinas Kesehatan, serta dukungan aparat kepolisian, TNI, dan Kejaksaan. Pemkab Karawang juga menggandeng asosiasi jasa katering untuk memastikan kualitas makanan tetap terjaga.
Bupati Aep menambahkan, seluruh dapur diwajibkan memiliki izin operasional dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) penyajian makanan, termasuk menyesuaikan dengan kondisi geografis seperti kualitas air di wilayah Karawang Selatan.
Ke depan, Program MBG tidak hanya menyasar siswa Sekolah Dasar (SD), tetapi juga akan diperluas ke jenjang SMP, SMA/SMK, serta kelompok ibu hamil sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan gizi masyarakat.(Lukmannul Hakim)