KOTA PEKALONGAN, JAWA TENGAH | DerapHukum.click | Senin, 28 Juli 2025 — Seorang warga lanjut usia (lansia) di Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, mengaku kecewa setelah namanya mendadak tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). DS (70), yang sebelumnya rutin menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan, menyayangkan pemutusan bantuan tersebut tanpa adanya survei atau konfirmasi dari pihak terkait.
Menurut pengakuannya, DS sebelumnya terdaftar sebagai penerima PKH di Kelurahan Krapyak. Meski secara domisili kini telah berpindah ke Kelurahan Poncol, bantuan tetap rutin diterima selama data masih tercatat di wilayah Krapyak. Namun, setelah pemindahan data ke domisili barunya, bantuan justru terhenti.
“Waktu data saya masih di Krapyak, bantuan selalu cair tiap triwulan. Tapi setelah dipindah ke Poncol malah tidak dapat apa-apa. Saya kecewa karena tidak ada yang survei ke rumah, tahu-tahu dihentikan saja,” ujar DS dengan nada sedih.
Anak DS, berinisial MT (30) yang berprofesi sebagai wartawan, sempat menghubungi pendamping PKH di wilayah tersebut, yang diketahui bernama NR. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, NR menyampaikan bahwa berdasarkan data terbaru, DS masuk dalam kategori desil 6-10, atau dianggap mampu, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Namun MT menyayangkan keputusan tersebut yang diambil tanpa adanya kunjungan langsung ke lapangan.
“Saya sudah bilang ke pendamping, coba turun langsung ke rumah ibu saya, jangan asal menyimpulkan,” tegasnya.
DS berharap ada evaluasi ulang terhadap keputusan penghentian bantuan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa bantuan tetap bisa diterima saat masih tercatat di wilayah lama, namun justru terhenti setelah sesuai dengan domisili yang sebenarnya.
“Saya hanya minta keadilan. Jangan main-main dengan data warga, ini menyangkut kebutuhan hidup lansia seperti saya,” pungkasnya.
(ARI)