Jepara, Jawa Tengah | DerapHukum.click | 23 September 2025 –
Penantian panjang warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, untuk bertemu langsung dengan Bupati Jepara terkait penolakan pembangunan Gardu Induk PLN kembali berujung kekecewaan.
Sebelumnya, Bupati Jepara berjanji akan turun langsung ke lapangan pada Kamis (18/9/2025) untuk mendengarkan aspirasi warga. Namun, hingga kini janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Terbaru, pada Selasa (23/9/2025), ajudan Bupati menyampaikan bahwa agenda kembali berubah. Bupati dipastikan tidak hadir, dan hanya menugaskan Asisten II Setda Kabupaten Jepara menemui warga pada Kamis (24/9/2025). Hasil pertemuan itu disebut akan dilaporkan kepada Bupati.
Kabar tersebut langsung memicu kekecewaan warga. Mereka menilai Bupati ingkar janji sekaligus tidak menunjukkan ketegasan dalam merespons keresahan masyarakat.
> “Yang ditunggu masyarakat adalah Bupati Jepara, bukan utusan. Warga sudah siap menyampaikan aspirasi secara langsung, sebagaimana janji beliau. Kalau hanya perwakilan, itu tidak menyelesaikan masalah,” tegas WW, kuasa hukum warga Tunggul Pandean.
Ia menambahkan, pembangunan Gardu Induk PLN sejak awal sudah ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
> “Kami meminta Bupati Jepara menepati komitmen yang pernah diucapkan di hadapan warga. Masyarakat berhak didengar langsung oleh pemimpinnya, bukan sekadar diberi janji atau diwakilkan kepada pejabat lain,” imbuhnya.
Warga pun menegaskan, apabila Bupati tetap enggan hadir, maka mereka siap mendatangi Kantor Bupati Jepara untuk menyampaikan langsung penolakan.
> “Jika Bupati tidak mau turun ke desa, maka warga yang akan datang ke kantornya. Suara rakyat tidak bisa diabaikan,” tegas perwakilan warga.
Kini, warga Desa Tunggul Pandean berdiri pada satu sikap: Bupati Jepara harus hadir langsung dan mendengar suara rakyatnya. Tanpa itu, dialog dianggap tidak sah dan tidak transparan.
(ARI)