JAKARTA | Deraphukum.click | Dari dalam Penjara, Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas III A Cikarang, bernama Yayan Sopian bin Ramdani alias BAO yang berada di Blok Sadewa Isolasi 2.2 dan Muhammad Rizki bin Edi Cahyono di Blok Sadewa e.1.6 melakukan penipuan yang dilakukan melalui whatsaap.
Diketahui Yayan adalah Narapida yang ditangkap karna kasus pencurian pada tahun 2023.
Yayan setiap harinya melakukan video call dengan teman wanitanya yang bernama Qiao dan bercerita bahwa dia melakukan penipuan dari balik penjara yang bekerja sama dengan Koordinator/Foreman.
Sebelum melakukan pekerjaan Yayan selalu memperlihatkan dia sedang memakai Narkoba jenis sabu-sabu yang diberi jatah oleh petugas di dalam untuk dipakai bersama 5-8 rekan di kamarnya.
Modus operasinya, usai memikat para korbannya yang kebanyakan pria, Yayan memberikan invoice dan meminta korban membayar dengan cara ditransfer ke nomor rekening pelaku.
Qiao menemui Rein wartawan dari Derap Hukum meminta tim mendampingi untuk membuka laporan ke Polda Jabar karna merasa dirugikan secara materil.
(JGT999/Kang Fray)