BREBES. | Deraphukum.click. |Polres Brebes, melalui Unit Idik II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim, tengah mengusut dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes. Sebagai bagian dari penyelidikan, Ketua LSM Hati Kita, Bagus Handoko, memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Bagus Handoko bersama perwakilan LSM Hati Kita mendatangi Polres Brebes guna memenuhi undangan klarifikasi terkait pengaduan yang mereka ajukan pada 20 Februari 2025. Laporan tersebut juga telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan kecurangan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Brebes pada Selasa (18/3/2025), Bagus Handoko menjelaskan bahwa kasus dugaan penggelembungan suara ini telah memasuki proses lebih lanjut di Kejari Brebes, dengan dukungan penuh dari Polres Brebes.
“Kejari Brebes akan memproses kasus dugaan penggelembungan suara, dan Polres Brebes turut mendukung penuh penyelidikan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa laporan yang diajukan LSM Hati Kita didasarkan pada hasil keputusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes.
“Pihak terduga telah dipanggil oleh Kejari Brebes untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Dalam pemeriksaannya di Satreskrim Polres Brebes, Bagus Handoko dimintai penjelasan mengenai dasar pengaduan yang diajukan oleh LSM Hati Kita. Ia menegaskan bahwa laporan ini mengacu pada putusan DKPP yang menyoroti dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu di Brebes.
Pemeriksaan terhadap Bagus Handoko berlangsung di Ruang Idik II/Tipikor Sat Reskrim Polres Brebes pada pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Brebes, Aiptu Arief Puji Nugroho, S.H.
Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya:
• Undang-Undang No. 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
• Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Peraturan Kapolri No. 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
• Laporan Informasi Nomor: LI/51/II/2025/Reskrim tanggal 4 Februari 2025.
• Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/133/II/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 10 Februari 2025.
Selain dugaan penggelembungan suara, Polres Brebes juga terus mengusut kemungkinan adanya praktik kecurangan lainnya dalam Pileg 2024.
Menanggapi pemanggilan ini, Bagus Handoko mengapresiasi langkah Polres Brebes yang menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu dengan profesional.
“Kami menghargai langkah Polres Brebes yang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan. Kami berharap seluruh proses berjalan secara transparan dan adil,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Seluruh pihak yang terkait akan dipanggil guna memastikan kasus ini ditangani sesuai hukum. Laporan yang telah kami kumpulkan akan diteruskan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Bagus Handoko.
Kasus dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 ini menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian berjanji akan menangani penyelidikan dengan transparan dan profesional. Tutupnya
( Rizal Sismoro)