(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Polres Jakpus Berhasil Mengungkapkan 2 kasus, Yaitu pencurian Daerah Kemayoran dan Gambir

JAKARTA PUSAT | Deraphukum.click | Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkap kasus pencurian di wilayah Kemayoran dan Gambir Jakarta Pusat. Di pimpin kasat reskrim, pak chandra mr salah satu tkp dengan modus jambret. (20/08/2024).

Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah polsek kemayoran, di kelurahan gunung sahari selatan, pada tanggal 8 Agustus 2024 siang hari. Dengan korban bernama Ibu Diah pukul 16:00 WIB kembali ke rumah pribadinya setelah beraktifitas di luar, dan mengetahui bahwa rumah nya sudah di bobol maling.

“Adapun yang diambil adalah sebuah brangkas milik ibu diah dan keluarga yang berisi dokumen penting pribadi dan kendaraan serta beberapa perhiasan senilai kurang lebih 100 juta”. Jelas nya Kasat Reskrim.

Berita Lainnya  Anggota PPA DPD IWOI-INDRAMAYU turut hadir Dalam rangka Simbol Syukur Nelayan Karang song Indramayu KPL Mina Sumitra Gelar Pesta Laut

Berdasarkan bukti dan saksi, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan, pengungkapan dan penangkapan 1 orang tersangka atas nama Junaedi atau Juned beralamat di Penjaringan, Muara Baru Jakarta Utara.

Modus operandi tersangka keluar rumah sudah berniat mencuri lalu melihat rumah yang kosong kembali dan berteriak memanggil orang di dalam rumah. Ketika yakin rumah tersebut kosong dan pagar tidak terkunci kemudian tersangka memulai aksinya, masuk merusak pintu rumah dan mengambil barang di dalam rumah dengan menggunakan martil dan gerinda.

“Kemudian terhadap tersangka tersebut kita kenakan pasal 363 pencurian pemberatan dengan ancaman 7 th”.

Untuk barang hasil curian polres metro jakarta pusat tegas menginformasikan beberapa perhiasan yang telah di curi di titipkan ke teman tersangka bernama RIAN yang saat ini masih DPO..

Berita Lainnya  Wartawan Dikeroyok Oknum Pengusaha Ayam, IWOI DPD Karawang Angkat Suara
Foto ; Barang Bukti Tersangka Yang diamankan Oleh Polres Jakarta Pusat,”Dok.Fikri/Red

Kasus kedua pada tanggal 1 agustus 2024 dini hari sekitar pukul 4:30 – 4:45 Wib.

Penangkapan tersangka terjadi pada tanggal 12 Agustus 2024 di Kemayoran. Kejadian bermula korban tengah mengendarai motor bersama pasangan dari pulo gadung ke Cengkareng.

Kedua korban melintasi daerah harmoni, korban merasa di ikuti di Hasyim ashari sebelum roxy.

Pelaku berusaha mengambil tas selempang milik korban sehingga korban
Korban di ambil tas Selempang dan motor oleng sehingga terjatuh.

Korban mengalami luka di kepala belakang. Pasangan korban meminta bantuan pengendara truk sampai ke rs meninggal dunia.

Berita Lainnya  Kepala Desa Kalipancur Diduga Jual Belikan Tanah Aset Desa (Tanah Grantungan) 

“Penyelidikan penangkapan 2 tersangka SNA alias S berumur 21 tahun beralamat di ancol selatan tanjung priok, APR alias B 27th beralamat di lagoa kebon bawang tanjung priok, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 pencurian dengan kekerasan, dilakukan secara bersama-sama mengakibatkan orang meninggal dunia ancaman hukuman seumur hidup”. Jelasnya Kasat Reskrim.

Hasil kejahatan dinyatakan tidak ada sebab, tas tidak berhasil di curi. Tersangka melakukan cek urin dengan hasil positif dan salah satu adalah residivis ditangani oleh polres metro jakarta utara dengan kasus yang sama. (Dede Subarna)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kami

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

ARTIKEL TERBARU

BERITA POPULER

HOT NEWS