Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click |
Polri melalui Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus korupsi dana bantuan Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Karawang. Akibat praktik curang ini, negara mengalami kerugian hampir Rp2 miliar.
Sebanyak tujuh orang yang merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti membuat kelompok fiktif, memalsukan dokumen, hingga menguasai dana bantuan untuk kepentingan pribadi.
Dalam konferensi pers, polisi menyampaikan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, di antaranya dokumen pengajuan, rekening koran, satu unit laptop, uang tunai senilai Rp300 juta, serta satu unit traktor bajak.
“Seluruh mekanisme administrasi dimanipulasi sedemikian rupa, mulai dari tahap pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban. Praktik korupsi ini menyebabkan dana pemerintah mengalir dengan mulus ke kantong pribadi para pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dikutip dari Tribratanews Polri, Jumat (12/9).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana bantuan yang semestinya membantu masyarakat terdampak pandemi justru dikorupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab.(Lukmannul Hakim)