Indramayu, Jawa Barat | Deraphukum.click | Masyarakat Desa Drunten Wetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Jawabarat ini menyambut baik dan gembira ketika mendengar informasi yang sangat baik di desanya ada program PTSL atau program sertifikat gratis yang dapat mandat dari Pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk seluruh masyarakat Indonesia yang belum mempunyai kepemilikan surat tanah atau sertifikat hak milik (SHM) (23/03/2025)
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) merupakan program dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) untuk mendaptarkan tanah dan menerbitkan sertifikat tanah.Program PTSL tersebut dilakukan secara bersamaan untuk objek pendaftaran di suatu Wilayah seperti Desa atau Program ini bertujuan untuk menyelesaikan pendaftaran hak atas tanah di seluruh Indonesia secara sistematis dan menyeluruh.
Adapun tahapan PTSL diantaranya
– Perencanaan dan persiapan
– Penetapan Lokasi Kegiatan
– Pembentukan Panitia Ajudikasi
– Penyuluhan
– Pengumpulan data fisik dan Yuridis
– Pemeriksaan tanah
– Pengumuman Data
– Pembuktian Hak
– Penerbitan keputusan pemberian atau pengakuan hak atas tanah
– Pembukuan dan penerbitan hak atas tanah.
Dalam hal ini Pemerintah Desa Drunten Wetan Telah lama mengusulkan program PTSL tersebut ke pemerintah pusat mengingat masih banyak warga atau masyarakatnya yang belum mempunyai surat kepemilikan hak atas tanahnya
Ketika di wawancara oleh awak Media…… Kepala Desa/Kuwu mengatakan
Alhamdulillah pak usulan kami untuk Program PTSL di realisasikan oleh Pemerintah Pusat mengingat banyak masyarakat yang belum memiliki surat” tanah seperti Sertifikat ‘ Ucap Abdul Malik selaku kades/Kuwu Desa Drunten Wetan
Kemudian dalam pelaksanaan Program PTSL tersebut Alhamdulillah pemerintah Desa ( Pemdes ) Drunten Wetan dan panitia sesuai Standard Operating Procedure ( SOP ) “Ungkapnya
Dibenarkan oleh beberapa warga yang menjadi peserta dalam program PTSL seperti Saudara Didin , Keron ,Raci ,dan surna dengan jelas mengatakan pada awak media”
“Jujur saya katakan pak Demi Allah untuk Pendaftaran saja sebesar 150 ribu rupiah itu pun untuk beli materai dll. dan saya berterima kasih kepada pak Kuwu beserta perangkatnya yang sudah membikinkan surat sertifikat tanah saya ” Jelasnya
Kemudian saya berharap kepada masyarakat jangan mudah percaya oleh berita yang belum jelas kebenarannya pasalnya saya sendiri bersama masyarakat lainya yang ikut mendaftarkan PTSL hanya di minta untuk pendataan saja sebesar 150 ribu itupun sudah berikut materai dll ” dan saya banyak mengucapkan terimakasih kepada pak Kuwu Malik beserta perangkatnya yang sudah bekerja keras membikin sertipikat hingga jadi ” paparnya
Senada disampaikan oleh Karyim yang menjadi yang di duga menjadi peserta PTSL dan ramai di perbincangkan di media sosial menjelaskan yang sejujurnya” bener pak saya ini bikin Akte Jual Beli ( AJB ) bukan sertifikat untuk tanah sawah sebesar 4.8 juta ada pun rincian sebagai berikut : 1 Untuk Bikin AJB 3.500 000 , untuk Saksi dan roko dan lainya jadi sejumlah 4.8 juta dan perlu di ketahui saya ini bukan peserta PTSL hanya bikin AJB di pemerintah Desa ” Ucap Karyim (Tati.s)