Kerinci, Jambi | DerapHukum.click | Proyek pembangunan drainase di Desa Pugu, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, menuai sorotan warga. Pekerjaan yang dibiayai melalui dana desa itu dinilai dikerjakan asal-asalan sehingga berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Kalau begini, air malah bisa meluber lagi. Proyek seperti ini jelas buang-buang anggaran. Seharusnya dikerjakan sesuai aturan, bukan asal pasang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi parit yang tidak berfungsi maksimal menyebabkan genangan air di beberapa titik. Warga khawatir genangan tersebut menjadi sarang nyamuk dan memicu penyakit, seperti demam berdarah.
Sesuai ketentuan, setiap pekerjaan pembangunan desa wajib mengacu pada standar teknis yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pelaksana dapat dikenai sanksi administratif hingga tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pugu, H. Afrizal, SH, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait temuan tersebut, belum memberikan tanggapan. Sikap bungkam itu memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat: apakah pihak desa mengetahui kondisi proyek ini atau justru mengabaikannya. (Tim)