Kajen, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Proyek kegiatan Rabat Beton senilai Rp. 197.000.000 Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan diduga di mark-up.
Proyek dengan dana desa sebesar Rp 197 juta dengan mengerjakan Rabat beton sepanjang 125 meter dengan lebar 3,5 meter dan ketebalan 15 sentimeter (0, 15m) menurut Wakil Ketua Umum LSM SANRA sangat lah fantastis dan patut diduga ada penggelembungan harga.
Waketum SANRA, Ali Rosidin saat ditemui pada Jumat(15/8) mengatakan bahwa atas temuan kegiatan Rabat beton dengan anggaran 197juta pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi dan menyampaikan hasil kajian terkait kegiatan proyek Rabat beton.
‘ betul kami sudah melayangkan surat klarifikasi dan hasil kajian Tim agar mendapat kan penjelasan terkait anggaran Rabat beton hingga 197 juta’ terangnya.
Selanjutnya apabila pihak Desa Coprayan dalam waktu (3) tiga hari tidak ada penjelasan/ jawaban maka akan dilanjutkan dengan pelaporan ke aparat penegak hukum (APH).
” Kami tidak main main dengan adanya temuan anggaran yang fantastis, masa anggaran 125 meter memakan biaya 197 juta? ” beber Ali yang berencana akan melaporkan ke APH agar segera dilakukan audit ulang.
Sementara itu Sekdes Coprayan saat dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban terkait surat dari LSM SANRA.
” Surat dari LSM SANRA sudah saya terima dan akan dikonsultasikan dengan PMD Kecamtan dan TPK” terang Sekdes Coprayan. ( TIM)