Pemalang, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun Kalilongkrang, Desa Tegalsari Timur, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan publik. Jalan yang baru beberapa minggu selesai dikerjakan itu kini sudah tampak retak memanjang, sehingga memunculkan dugaan bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi terjadi mark up anggaran.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 250.049.000. Proyek tersebut tercatat sebagai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa berupa rabat beton sepanjang 186 meter dengan ketebalan 15 cm, terdiri dari:
Paket 1: 146 meter × 7,20 meter × 0,15 meter
Paket 2: 40 meter × 4 meter × 0,15 meter
Total volume: 181,32 m³

Analisa Teknis dan Perkiraan Anggaran
Dengan mengacu pada standar SNI dan spesifikasi PU untuk mutu beton K-225 hingga K-250, estimasi biaya fisik murni berada di kisaran Rp 950.000 – Rp 1.100.000 per m³. Bila menggunakan angka tengah Rp 1.000.000 per m³:
181,32 m³ × Rp 1.000.000 = Rp 181.320.000
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp 68.729.000 dari total nilai proyek. Selisih tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pembengkakan biaya (mark up).
Temuan Lapangan
Ketua Gerakan Rakyat Pro Keadilan (GERTAK), Ali Rosidin, yang melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin (20/10), menemukan sejumlah titik rabat beton yang telah retak bahkan sebagian sudah ditambal.
> “Ini baru beberapa minggu selesai tapi sudah retak. Dari visualnya, retakan bukan karena beban berat, tapi karena mutu beton diduga tidak sesuai standar. Jika dokumen dan pelaksanaannya bermasalah, kami akan laporkan ke Inspektorat,” ujar Ali Rosidin.

Tanggapan Pemerintah Desa
Kepala Desa Tegalsari Timur, Sugi, membenarkan adanya kerusakan tersebut.
> “Memang ada bagian yang retak dan sudah kami tambal. Penyebabnya karena pengecoran dilakukan saat cuaca panas dan penyiraman (curing) kurang optimal,” terangnya.
Indikasi Kejanggalan
Berdasarkan pengamatan dan perhitungan teknis, terdapat beberapa hal yang disorot:
1. Biaya per m³ beton melebihi harga acuan PU (setara ± Rp 1,38 juta/m³).
2. Kualitas beton rendah, terlihat dari retakan pada usia dini.
3. Perawatan pasca pengecoran tidak maksimal.
4. Minimnya transparansi dan pengawasan warga.
GERTAK Akan Lapor ke Inspektorat
Ali Rosidin menegaskan GERTAK akan mengajukan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Pemalang.
> “Dana desa adalah uang rakyat. Kalau ada dugaan mark up, kami tidak akan tinggal diam. Kami ingin pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegasnya.
Dengan kondisi jalan yang sudah mengalami kerusakan meski terbilang baru, publik kini menanti langkah tegas dari pihak pengawas dan instansi terkait agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti. (Tim)

