BANDUNG BARAT, | Deraphukum.click | Pembangunan studio podcast milik BUMDesma Bangkit Mandiri Sejahtera di Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, (KBB) yang bersumber dari dana Bankeu tahun 2025,menjadi sorotan tajam. Anggaran penyertaan modal tahun 2025 yang mencapai Rp300 juta dinilai janggal dan tidak sebanding dengan kondisi fisik proyek di lapangan.
Polemik semakin menguat setelah statemen Ketua BUMDesma Desa Kertamukti, Witri, dinilai berbeda dengan hasil investigasi tim di lapangan. Berdasarkan penelusuran, nilai anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan studio podcast beserta peralatannya dianggap terlalu besar jika dibandingkan dengan fasilitas yang ada saat ini.
Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi pembangunan studio podcast tersebut. Di tengah kebutuhan masyarakat desa terhadap program yang lebih produktif seperti penguatan UMKM, pertanian, atau ekonomi kerakyatan, proyek podcast justru dianggap tidak menjadi prioritas utama.
Selain itu, transparansi penggunaan anggaran juga dipertanyakan. Hingga kini, rincian pengadaan peralatan podcast maupun pembangunan studio tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa pengelolaan dana penyertaan modal tersebut tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kontroversi semakin mencuat setelah muncul informasi bahwa dana bantuan keuangan sebesar Rp300 juta tersebut sempat transit melalui rekening Desa Kertamukti sebelum disalurkan ke BUMDesma. Mekanisme ini dinilai menimbulkan tanda tanya serius terkait prosedur administrasi dan tata kelola keuangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes maupun BUMDesma merupakan badan hukum yang memiliki rekening sendiri dan harus mengelola keuangan secara mandiri. Jika bantuan keuangan dari pemerintah daerah terlebih dahulu masuk ke rekening desa sebelum disalurkan ke BUMDesma, hal tersebut berpotensi menjadi temuan administratif oleh auditor.
Dalam praktiknya, jika terjadi pelanggaran administrasi, Inspektorat atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dapat memberikan sanksi administratif, mulai dari perintah perbaikan laporan keuangan, pengembalian dana ke rekening resmi BUMDesma, hingga penundaan pencairan bantuan keuangan pada tahun berikutnya.
Namun, persoalan bisa menjadi lebih serius apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dana selama proses transit tersebut. Jika dana digunakan untuk kepentingan lain atau dimanfaatkan oleh oknum tertentu, maka hal itu dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi keuangan negara.
Masyarakat menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran desa merupakan amanah publik yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, aparat pengawas hingga aparat penegak hukum didorong untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek studio podcast BUMDesma tersebut.
“Kalau benar anggarannya sampai Rp300 juta, masyarakat berhak tahu rinciannya. Jangan sampai dana desa digunakan untuk program yang tidak jelas manfaatnya,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait anggaran studio podcast BUMDesma Cipatat masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap ada klarifikasi dari pihak Desa/BUMDes.
(Rushendi)

