Indramayu, Jawa Barat | Deraphukum.click | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal “Menyerang Kehormatan” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi membawa angin segar bagi insan pers.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia NR Icang Rahardian SH,MH menanggapi putusan MK atas perkara nomor 105/PUUXXII/2024 di mana Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 hanya diberlakukan untuk individu dan perseorangan.
“Menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Suhartoyo, Selasa (29/4/2025).
Suhartoyo menjelaskan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
Ia melanjutkan, frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam dua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai ‘hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan,'” ucap Suhartoyo.
Merujuk putusan MK tersebut, Icang Rahardian menyebut hal itu sebagai senjata pamungkas bagi insan pers dan jurnalis terutama para jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi IWO Indonesia untuk tidak merasa terbebani oleh adanya pasal tersebut dalam menjalankan tugas jurnalismenya.
“Putusan MK ini menjadi angin segar senjata pamungkas jika berhadapan dengan lembaga dan instansi pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol jalan pemerintahan terutama di daerah-daerah,” tutur Baba Icang, sapaan akrab pemegang nahkoda organisasi yang menaungi insan pers yang telah tujuh tahun hadir di tengah masyarakat Indonesia.
“Kalau selama ini wartawan selalu dihantui momok dari pasal “Menyerang Kehormatan” dalam Pasal UU ITE, maka dengan putusan MK tersebut warrawan punya bekal dan motivasi semangat baru yang lebih tinggi,” imbuh dia.
Masih kata Icang, “tentunya bagi kami pasal itu akan dipegang teguh dan berhati-hati terutama jika menyangkut pribadi seseorang. Karena yang namanya kehormatan itu melekat pada tiap individu seseorang, bukan lembaga, instansi atau perkumpulan dan organisasi hingga kepada bentuk badan usaha korporasi,” urai Ketua Umum IWO Indonesia itu.
Sebelumnya diketahui, gugatan uji materi pasal diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dimana terdapat empat klausul hukum yang digugat oleh Daniel dalam UU ITE, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat 2.(Tati.s)