Brebes,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Wakil Bupati Brebes, Wurja, SE, menyerahkan Surat Keputusan Pensiun (SKP) kepada 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti per 1 Mei 2025.
Penyerahan SK dilakukan dalam sebuah acara resmi di Aula Kartini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, pada Rabu (30/4/2025).
Dalam sambutannya, Wurja menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dedikasi, pengabdian, dan loyalitas para ASN selama menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Pensiun bukan sekadar akhir dari perjalanan sebagai ASN, tetapi awal dari babak baru yang penuh potensi dan kesempatan. Inilah saatnya menikmati hidup dengan lebih bebas, lebih dekat dengan keluarga, serta tetap berkontribusi bagi masyarakat,” ujar Wurja.
Ia menekankan bahwa masa pensiun tidak berarti berhenti berkarya. Banyak aktivitas produktif yang bisa dilakukan, seperti terlibat dalam kegiatan sosial, berbagi ilmu, hingga menjalankan usaha yang selama ini tertunda.
Wabup juga menegaskan bahwa pergantian jabatan adalah hal yang wajar dalam birokrasi.
Ia mengungkapkan rasa hormatnya kepada para ASN purna tugas, yang telah menunaikan tugas dengan baik hingga mencapai masa pensiun.
“Bapak dan Ibu sekalian adalah orang-orang sukses. Tidak semua bisa menyelesaikan tugas hingga pensiun. Kita yang masih menjabat belum tentu sesukses panjenengan semua,” ungkapnya.
Menurutnya, jabatan adalah amanah dari Tuhan, baik sebagai kepala dusun, kepala desa, anggota dewan, maupun wakil bupati. Oleh karena itu, pejabat yang baik adalah mereka yang dapat menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas.
“Sebaik-baiknya kita menjabat, adalah yang bisa memberikan kesenangan kepada orang banyak,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Wurja menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama interaksi dalam pekerjaan, baik secara pribadi maupun atas nama jajaran Pemerintah Kabupaten Brebes.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Brebes, Ir. Yulia Hendrawati, M.Si., dalam laporannya menyebutkan bahwa sebanyak 52 ASN telah mencapai batas usia pensiun per 1 Mei 2025. Ia juga menginformasikan adanya inovasi layanan pensiun yang diterapkan sejak awal 2024.
“BKPSDMD kini memberikan layanan terintegrasi berupa penerbitan KTP dan Kartu Keluarga baru dengan status pensiun, serta pembaruan status kepesertaan BPJS dari ASN aktif menjadi pensiunan secara otomatis,” jelas Yulia.
Layanan ini, tambahnya, merupakan hasil kerja sama antara BKPSDMD dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta BPJS Kesehatan Cabang Brebes.
Acara tersebut turut dirangkaikan dengan sosialisasi dari Bank Jateng Cabang Brebes mengenai layanan keuangan bagi ASN purna tugas.
Sebagai bentuk penghargaan, Wakil Ketua Pengurus Korpri Kabupaten Brebes, Drs. Edy Kusmartono, M.Si., menyerahkan tali asih kepada perwakilan ASN yang purna tugas.
(Wawan AK)

