Bandung,Jawa Barat | Deraphukum.Click | Ribuan pekerja pariwisata yang tergabung dalam Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB) menggelar aksi damai di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin (21/7/2025). Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 45/PK.03.03/Kesra yang diterbitkan pada 6 Mei 2025.
Surat edaran tersebut memuat “9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya”. Salah satu poin yang diprotes adalah poin ketiga, yang melarang sekolah mengadakan kegiatan piknik atau study tour karena dinilai membebani orang tua murid.
Menurut isi SE, kegiatan study tour sebaiknya digantikan dengan aktivitas berbasis inovasi seperti pengelolaan sampah, pertanian organik, peternakan, perikanan, serta peningkatan wawasan dunia usaha dan industri di lingkungan sekolah.
Namun, larangan ini dinilai merugikan pelaku industri pariwisata. Koordinator Lapangan Solidaritas P3JB, Nana Yohana, menyatakan bahwa aksi yang dilakukan hari ini bukanlah demonstrasi, melainkan penyampaian aspirasi secara damai.
“Kami hanya ingin menuntut keadilan. Surat edaran ini keluar tanpa kajian yang matang. Kami menyebutnya zalim, karena tidak ada undang-undang yang melarang study tour. Bahkan Menteri Pendidikan dan Menteri Pariwisata pun tidak pernah melarangnya. Hanya Bapak Gubernur Jawa Barat yang melarang,” ujar Nana di sela aksi.
Para pekerja pariwisata berharap SE tersebut segera dicabut, mengingat larangan study tour berdampak langsung pada keberlangsungan usaha dan pendapatan ribuan pelaku industri wisata di Jawa Barat. Mereka juga menilai kegiatan study tour justru memiliki nilai edukatif dan menjadi bagian dari pembelajaran di luar kelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai tuntutan tersebut. (Lukmannul Hakim)