Karawang,Jawa Barat | deraphukum.click |
Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah kembali memicu kekhawatiran global. Serangan militer yang dilaporkan terjadi terhadap Iran dinilai tidak hanya berpotensi memperluas konflik geopolitik di kawasan tersebut, tetapi juga menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hukum internasional.
Founder & Managing Partner ADT Integrity Law Firm sekaligus Direktur Eksekutif LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN), Asep Denda Triana, S.H. menegaskan bahwa penggunaan kekuatan militer antarnegara harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum internasional sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter).
Menurutnya, Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB secara tegas melarang setiap negara menggunakan kekuatan terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik negara lain.
“Pada prinsipnya hukum internasional melarang penggunaan kekuatan militer antarnegara. Pengecualian hanya dimungkinkan apabila tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri yang sah atau dilakukan berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB,” ujar Asep Denda Triana dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa apabila tindakan militer dilakukan di luar dua mekanisme tersebut, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan agresi (act of aggression) yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
“Jika serangan militer dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan tidak dapat dibuktikan sebagai pembelaan diri yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip kedaulatan negara serta merusak tatanan hukum internasional yang selama ini menjadi fondasi perdamaian dunia,” jelasnya.
Selain aspek hukum, konflik militer di kawasan Timur Tengah juga berpotensi memicu dampak ekonomi global yang signifikan. Kawasan tersebut merupakan salah satu pusat distribusi energi dunia, sehingga setiap eskalasi konflik dapat berdampak pada stabilitas pasar energi internasional.
“Konflik di Timur Tengah dapat memicu ketidakstabilan ekonomi global, terutama terkait distribusi energi dan fluktuasi harga minyak dunia yang berdampak pada banyak negara, termasuk Indonesia,” tambahnya.
bahwa penyelesaian konflik antarnegara seharusnya mengedepankan prinsip penyelesaian sengketa secara damai (peaceful settlement of disputes) melalui jalur diplomasi, dialog, serta mekanisme hukum internasional.
“Dunia tidak boleh kembali pada praktik politik kekuatan. Supremasi hukum internasional harus tetap dijunjung tinggi agar stabilitas dan perdamaian global dapat terjaga,” tegasnya.
Ia juga mendorong komunitas internasional untuk mengambil langkah-langkah diplomatik guna meredam eskalasi konflik serta memastikan setiap tindakan negara tetap berada dalam koridor hukum internasional. (Lukman.NH)

