Indramayu, Jawa Barat | Deraphukum.click | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Dalam operasi yang digelar Jumat (25/9/2025), polisi mengamankan tujuh orang pelaku beserta sejumlah barang bukti. Mereka masing-masing berperan sebagai direktur, pelaksana, hingga pengurus lapangan dalam aktivitas galian ilegal tersebut.
Dari lokasi, polisi menyita dua unit excavator, dua dump truck, dokumen perusahaan, rekening koran, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp4,65 juta.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Polres Indramayu untuk menutup ruang bagi praktik pertambangan ilegal.
> “Pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem. Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berjalan. Mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menggandeng Satpol PP Kabupaten Indramayu serta Dinas ESDM Cabang Cirebon. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
AKP Arwin mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak tergiur melakukan aktivitas tambang ilegal.
> “Jika semua berjalan sesuai regulasi, pertambangan bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan dan kelestarian alam,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menambahkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
> “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.
(Tati.S)