- Advertisement -spot_img
HomeBeritaTerpidana Kasus Korupsi Agus Hartono di Pindahkan dari Lapas Kelas 1, Ke...

Terpidana Kasus Korupsi Agus Hartono di Pindahkan dari Lapas Kelas 1, Ke Nusakambangan

- Advertisement -spot_img

SEMARANG-JATENG | Deraphukum.click |  Terpidana kasus korupsi Agus Hartono dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan setelah diketahui sering keluar lapas saat menjalani hukuman.

Agus sempat kepergok aparat penegak hukum sedang makan di restoran bersama keluarganya.

Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, membenarkan pemindahan Agus dan menyatakan bahwa petugas yang terlibat telah diberikan sanksi disiplin sesuai aturan. Namun, ia tidak merinci jumlah petugas yang terlibat atau bentuk sanksinya.

Agus Hartono, seorang pengusaha, sebelumnya divonis 10,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang karena kasus korupsi terkait kredit macet di sebuah bank daerah.

Sebelumnya, ia juga sempat mengaku diperas oleh jaksa. Saat ini, kondisi Lapas Semarang disebut sudah kondusif, dan pihak lapas berkomitmen menjaga integritas serta menindak tegas setiap pelanggaran.

(Davis)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here