Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di MI Al Muawanah yang beralamat di Kampung Jambe, Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, dilaporkan telah mangkrak selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

Mangkraknya pembangunan tersebut disebabkan keterbatasan anggaran untuk melanjutkan proses pembangunan. Hingga saat ini, bangunan RKB tersebut belum dapat difungsikan untuk kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan keterangan Kepala MI Al Muawanah, M. Nurzen, pihak sekolah bersama dewan guru telah berupaya mencari solusi dengan mengajukan proposal bantuan. Proposal tersebut diajukan melalui jalur aspirasi dewan serta kepada perusahaan JSP yang beroperasi di wilayah Cilamaya. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian atau tindak lanjut terkait bantuan yang diharapkan.

“Kami sudah berusaha mengajukan proposal untuk kelanjutan pembangunan RKB, tetapi hingga kini belum ada kabar,” ujar pihak sekolah.
Dengan kondisi tersebut, pihak sekolah berharap adanya perhatian dan bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang agar pembangunan RKB dapat segera dilanjutkan. Tambahan ruang kelas dinilai sangat dibutuhkan untuk menunjang proses belajar mengajar serta meningkatkan kenyamanan siswa dalam menempuh pendidikan.

Pihak sekolah juga berharap dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta, agar pembangunan yang telah lama terhenti ini bisa segera rampung dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
(SC)

