KARAWANG, JAWA BARAT | Deraphukum.click | Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, saat ini dalam kondisi yang memprihatinkan. Dengan tumpukan sampah yang mencapai 14 hingga 15 meter, serta genangan air lindi yang berpotensi mencemari sumber air bersih, lokasi ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Pada Oktober 2023, kebakaran hebat terjadi di TPA Jalupang, menyebabkan polusi udara yang berdampak buruk pada kesehatan warga di empat desa sekitarnya. Namun, hingga kini, metode pengelolaan sampah yang digunakan masih berupa *open dumping*, yang tidak hanya tidak ramah lingkungan, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran dan pencemaran.
Pemerintah Kabupaten Karawang telah merencanakan perluasan lahan seluas tiga hektare untuk meningkatkan sistem pengolahan sampah di TPA Jalupang. Sayangnya, proses pembebasan lahan masih terkendala, sementara masyarakat terus mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam menangani masalah ini.
Warga berharap agar Pemkab Karawang memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah di TPA Jalupang, guna mencegah dampak negatif yang lebih besar terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan. Langkah nyata dan kebijakan yang lebih efektif sangat diperlukan agar masalah ini tidak terus berlarut-larut.
(Lukmannul hakim)